PMI Kotim Sampaikan Syarat dan Larangan Donor Darah

NARDI/BERITASAMPIT - PWI bersama Polres Kotim saat kegiatan donor darah.

SAMPIT – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Timur (Kotim) kembali mengingatkan masyarakat terkait syarat dan larangan dalam donor darah.

Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kotim, Aldila Tiurmawati Lumban Gaol menyampaikan PMI mengajak warga untuk ikut berpartisipasi aktif karena stok darah saat ini mulai menipis.

“Donor darah bukan hanya tindakan mulia, tetapi juga harus memenuhi syarat tertentu,” ungkapnya, Rabu 7 Mei 2025.

Calon pendonor harus dalam keadaan sehat, tidak mengonsumsi obat atau jamu tiga hari terakhir kecuali vitamin, berusia 17 sampai 60 tahun, dan berat badan minimal 50 kilogram.

Dijelaskan pula bahwa kadar hemoglobin (HB) minimal adalah 12,5 gr/dl dan tekanan darah harus berada di antara 110/60 hingga 160/95 mmHg.

Bagi perempuan, disyaratkan tidak sedang haid, hamil, atau menyusui. Sementara itu, jarak minimal antar donor adalah 75 hari.

PMI Kotim juga menegaskan bahwa tidak semua orang dapat menyumbangkan darah.

Mereka yang memiliki penyakit seperti hipertensi, jantung, diabetes, gangguan darah, epilepsi, hepatitis B/C, sifilis, atau malaria tidak diperbolehkan.

Demikian pula pengguna narkoba, peminum alkohol, individu dengan berisiko, dan yang baru membuat tato kurang dari setahun.

Dengan kondisi stok darah yang mulai menipis, PMI Kotim mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar tidak ragu untuk berdonor.

“Saat ini ketersediaan darah kami mulai menurun. Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk membantu sesama yang membutuhkan transfusi,” ungkap Aldila.

PMI juga membuka layanan donor darah di kantor UDD PMI Kotim Jalan A Yani Sampit diharapkan semangat kemanusiaan terus tumbuh di masyarakat Kotim. (nardi)

baca juga ...  Perampok Gasak Emas Rp28 Juta, Nenek di Telaga Baru Tak Berdaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!