Kabar Baik Harga TBS Naik: Periode Kedua April Jadi Momentum Positif

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi kepala sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di periode kedua April 2025 mengalami kenaikan di semua kategori umur tanaman.

– Matahari baru saja meninggi ketika para petugas, analis, dan perwakilan perusahaan sawit berkumpul di Aula Dinas Perkebunan , Rabu pagi, 6 Mei 2025.

Udara dalam ruangan dipenuhi desis kipas angin dan bisik-bisik antarkursi. Di meja utama, secarik kertas penuh angka dan grafik harga menjadi pusat perhatian.

Pagi itu, pemerintah provinsi kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode kedua April 2025, keputusan yang dinanti ribuan pekebun dari hulu sampai hilir Bumi Tambun Bungai.

“Untuk periode ini, kita hanya menghitung harga. Indeks K tetap merujuk pada perhitungan sebelumnya karena kualitas produksi tidak berubah,” ujar Achmad Sugianor, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), membuka rapat sambil menatap daftar perhitungan yang telah disusun tim teknis.

Indeks K, yang menjadi dasar utama dalam penentuan harga, ditetapkan pada angka 91,61 persen. Artinya, mutu minyak sawit mentah (CPO) dari perusahaan mitra masih dalam kategori tinggi.

Hasilnya, harga CPO ditetapkan Rp14.083,98 per kilogram, dan harga inti sawit (PK) melonjak ke Rp13.690,33, naik lebih dari lima ratus rupiah dari periode sebelumnya.

Namun, kabar baik itu tak berhenti di sana. Berdasarkan hasil kalkulasi Tim Pokja Penetapan Harga, seluruh kelompok umur tanaman sawit mengalami kenaikan harga.

Tanaman usia tiga tahun kini dihargai Rp2.543,33 per kilogram, sementara puncaknya ada pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun: Rp3.478,76 per kilogram.

Di sentra sawit seperti di Timur atau , angka ini bisa menjadi pembeda antara cukup makan dan menunda panen.

Sugianor tak hanya bicara angka. Ia menekankan pentingnya kemitraan antara pekebun dan perusahaan. “Kalau petani tidak bermitra, mereka bisa terjebak di rantai distribusi yang panjang dan merugikan,” ujarnya.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Tebar Ribuan Benih Ikan untuk Jaga Ekosistem dan Ekonomi Warga

Pernyataannya bukan tanpa dasar. Di sejumlah wilayah, harga di lapangan kerap dipermainkan tengkulak atau dikebiri oleh kurangnya akses informasi dari pekebun mandiri.

Ia pun mengingatkan perusahaan sawit yang telah beroperasi dan bermitra agar secara rutin mengirimkan data produksi mereka ke dinas.

Ini bukan permintaan sepele, melainkan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Nomor 13 Tahun 2024.

Data itu adalah bahan baku utama perhitungan harga yang adil. Tanpa itu, sistem ini bisa lumpuh, dan pekebun kecil akan kembali jadi korban.

“Tujuannya bukan semata-mata administrasi, tapi untuk memastikan bahwa harga yang kita tetapkan benar-benar sampai ke petani, sesuai kualitas dan kontribusinya,” kata Sugianor.

Rapat hari itu berakhir menjelang siang. Di luar ruangan, angin membawa aroma segar tanah dan daun sawit dari halaman kantor yang rindang.

Para peserta berkemas sebagian menuju perusahaan, sebagian lagi mungkin ke kebun. Tapi satu hal yang pasti: dari angka-angka itu, secercah harapan baru tumbuh di antara pelepah dan batang sawit yang menguning di bawah terik matahari Kalimantan.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!