PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid memastikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi PT Pelindo dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, usai penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak, Rabu 7 Mei 2025.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Adhyaksa Kejari Pulang Pisau dan dihadiri jajaran pejabat kedua institusi. Dari pihak Kejaksaan, selain Kajari Deddy, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rogas Antonio Singarasa SH MH, serta para Kepala Seksi lainnya.
“MoU hari ini adalah perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang sudah terjalin baik. Kami akan terus mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi PT Pelindo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, JPN memiliki lima fungsi utama: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Semua fungsi itu, kata Deddy, akan diaktifkan untuk membantu stakeholder seperti PT Pelindo jika menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap PT Pelindo bisa bekerja lebih nyaman, tenang, dan terhindar dari masalah hukum. Kami siap mendampingi kapan pun dibutuhkan,” tegasnya.
Menurut Deddy, Kejaksaan tak hanya berperan dalam penindakan hukum pidana, tetapi juga memiliki tanggung jawab mencegah terjadinya masalah hukum melalui pendekatan preventif.
“Kami ingin memberikan dampak positif bagi keberlangsungan BUMN di Pulang Pisau, khususnya di bidang pengelolaan kepelabuhan,” tambahnya.
Kajari berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh sinergi yang baik antara institusi penegak hukum dengan BUMN untuk menciptakan tata kelola yang lebih bersih, akuntabel, dan minim risiko hukum di daerah. (ds)












