PALANGKA RAYA – Pertengkaran rumah tangga di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, hampir berakhir tragis. Seorang suami nekat mengancam istrinya dengan sebilah parang usai cekcok dipicu ucapan kasar dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Beruntung, situasi panas ini cepat direspons aparat kepolisian. Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu turun tangan dan menggelar mediasi pada Kamis, 8 Mei 2025, untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut.
Mediasi berlangsung di Jalan Marang Lama RT 02 RW II, dan turut dihadiri Lurah Marang, ketua RT dan RW setempat, tokoh masyarakat, serta pasangan yang berselisih. Upaya damai ini diharapkan dapat meredam konflik dan mencegah insiden serupa terulang.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, penyelesaian melalui mediasi atau problem solving menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menangani konflik sosial secara damai dan kekeluargaan.
“Problem solving ini bertujuan agar konflik tidak berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius,” ujarnya.
Permasalahan bermula dari ketegangan antara M. Samir dan istrinya, yang disebabkan oleh masalah kesehatan serta komunikasi yang kurang baik. Dalam kondisi emosi, suami tersebut diduga mengancam istrinya dengan parang.
Melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sang suami mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara sang istri bersedia membangun komunikasi yang lebih baik.
Selain menyelesaikan konflik, Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa penggunaan atau pengancaman dengan senjata tajam termasuk tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi juga mengimbau warga agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas.
(Syauqi)












