PALANGKA RAYA – Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, anggota aktif Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Iptu AS. Namun, kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, membantah tuduhan tersebut dan justru melaporkan balik AS atas dugaan pencurian mobil.
Iptu SY saat ini menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalteng. Sementara AS, yang juga merupakan anggota kepolisian, diketahui bekerja di instansi yang sama.
“Sejak awal kami tegaskan dugaan KDRT tidak ada. KDRT sendiri harus diawali dari mens rea atau niat jahat, sedangkan SY tidak melakukan kontak pemukulan langsung ataupun tendangan,” kata Suriansyah kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia mengungkapkan bahwa hasil visum yang dikonfirmasi kepada penyidik tidak menunjukkan adanya luka lebam akibat pemukulan atau tendangan. “Hasil visum tidak bisa dibohongi,” tegasnya.
Menurut Halim, kliennya justru menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia bahkan menunjukkan celana yang dikenakan SY saat kejadian, yang sobek, sebagai bukti bahwa kliennya berusaha mempertahankan diri dan barang miliknya.
“SY dalam dugaan KDRT ini hanya mempertahankan barang miliknya, khususnya mobil Fortuner titipan temannya. Karena dia kalah jumlah, ada empat orang waktu itu, akhirnya mobilnya diambil oleh AS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Halim menyampaikan bahwa SY dan AS tengah menjalani proses perceraian. Putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama telah mengabulkan gugatan cerai SY, namun AS mengajukan banding.
“Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Agama. Sekarang prosesnya masih menunggu putusan kasasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembelaan terhadap SY didasarkan pada Pasal 49 KUHP yang mengatur hak untuk membela diri dalam rangka mempertahankan harta. Atas dasar itu, pihaknya telah melaporkan AS atas dugaan pencurian.
“Artinya laporan dugaan pencurian itu sudah cukup bukti menurut penyidik. Tinggal menentukan apakah AS sendiri ataukah ada pihak lainnya,” ucap Suriansyah.
Ia juga menyoroti video yang beredar di media sosial terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, potongan video yang tersebar tidak menggambarkan kejadian secara utuh.
“Video itu durasinya hingga satu jam lebih, sedangkan yang beredar hanya potongan, sehingga menimbulkan asumsi yang salah terhadap klien saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum AS, Apriel H. Napitupulu, menyatakan bahwa KDRT yang dilakukan oleh SY telah berlangsung sejak 2013. Ia menyebut kejadian terakhir terjadi pada 8 April 2024 dan turut melibatkan anak kandung mereka. Apriel juga mendesak agar SY segera ditahan, mengingat ancaman hukuman atas kasus ini mencapai lima tahun penjara.
(Syauqi)












