PMI Kotim Sampaikan Alur Proses Donor Darah

IST/BERITASAMPIT - PWI Kotim bersama Polres melaksanakan kegiatan donor darah di PMI Kotim.

SAMPIT – Palang Merah Indonesia (PMI) Timur (Kotim) menyampaikan alur lengkap proses donor darah, sekaligus mengajak masyarakat untuk rutin mendonorkan darah demi membantu sesama dan menjaga pribadi.

Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kotim, Aldila Tiurmawati Lumban Gaol, menjelaskan bahwa donor darah memiliki banyak manfaat bagi tubuh, seperti menjaga jantung, menstabilkan kadar zat besi, dan mendorong produksi sel darah baru.

“Donor darah secara rutin dapat membantu menurunkan kekentalan darah, sehingga mengurangi risiko penyakit jantung. Selain itu, secara tidak langsung juga menyehatkan secara mental karena ada kepuasan setelah membantu sesama,” ungkap Aldila, Jumat 9 Mei 2025.

Adapun alur donor darah di PMI Kotim dimulai dari mengisi formulir, menandatangani Informed Consent atau surat persetujuan donor, penimbangan berat badan (minimal 50 kg), pemeriksaan tekanan darah (kadar Hemoglobin/HB, golongan darah, dan riwayat medis)

Untuk pemeriksaan ini, pendonor harus memenuhi syarat antara lain sehat secara jasmani dan rohani, tidak sedang mengonsumsi obat/jamu dalam tiga hari terakhir (kecuali vitamin), usia 17-60 tahun, berat badan minimal 50 kg, HB minimal 12,5 gr/dl, tekanan darah antara 110/60 hingga 160/95 mmHg, bagi perempuan (tidak sedang haid, hamil, atau menyusui), jarak antar donor minimal 75 hari.

Setelah dinyatakan layak, maka darah akan diambil sekitar 350 ml per kantong, jumlah darah dalam tubuh manusia sekitar 8–10 persen dari berat badan, atau setara dengan 16–20 kantong darah. Oleh karena itu, mendonorkan satu kantong darah tidak berdampak buruk bagi . Proses ini aman, karena volume darah yang diambil akan tergantikan kembali dalam waktu 24 jam.

Selain itu, donor darah juga bisa membakar sekitar 650 kalori. Namun, tidak semua orang bisa menjadi pendonor.

baca juga ...  Rekonstruksi Kedua Kasus Ansyori Muslim: Terungkap, Korban Datang Sempoyongan ke Rumah Tersangka

Aldila menegaskan bahwa penderita penyakit tertentu seperti hipertensi, jantung, diabetes, gangguan darah, hepatitis B/C, sifilis, malaria, serta pengguna narkoba, alkohol, atau yang baru bertato kurang dari setahun tidak diperbolehkan mendonorkan darah.

“Kami mengajak warga yang memenuhi syarat agar berpartisipasi aktif dalam donor darah,” katanya.

PMI Kotim juga membuka layanan donor darah setiap hari kerja di Kantor UDD PMI Kotim di Jalan A Yani Sampit. Diharapkan semangat kemanusiaan terus tumbuh di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan darah yang semakin meningkat. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!