KUALA KURUN – Sinergi antara TNI dan Polri di Kabupaten Gunung Mas semakin Solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kali ini, Kodim 1016/Palangkaraya melalui Koramil Kuala Kurun bersama Polres Gunung Mas menggelar sosialisasi dan himbauan pencegahan premanisme di wilayah.
Kegiatan tersebut menyasar berbagai lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti pelaku usaha/pedagang, pemilik toko, objek vital komplek perbankan, komplek pasar lama dan pasar baru Kuala Kurun, serta kawasan parkir di Taman Kota Kurun dan pasar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa Polda Kalteng dan jajaran sedang melaksanakan operasi mandiri kewilyahan dengan sasaran penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme.
Selain melakukan penegakan hukum kata dia, dilakukan kegiatan premitif dan preventif sebagaimana yang dilakukan personil Polres Gunung Mas dan Personil TNI Koramil Kuala Kurun, Kodim 1016/Palangkaraya.
“Melalui kegiatan sosialisasi pencegahan premanisme di tempat-tempat kerawanan di sekitaran Kota Kuala Kurun. Beberapa jenis tindakan premanisme yang dapat terjadi seperti pemerasan, pungutan liar, perkelahian, pemerasan, intimidasi, serta tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya, Senin 12 Mei 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengendali Kasipropam Polres Gunung Mas Iptu Supono, didampingi KBO Satreskrim, Ipda Muchlis A, Kanit I Satres Narkoba, Ipda Moses S, dan personel Polres Gunung Mas serta personel Koramil 1016 PLK.
Personel gabungan TNI-Polri memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindakan pemerasan, pungutan liar (pungli).
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut dan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada tidakan-tindakan berbau penggancaman atau intimidasi oleh kelompok tertentu,”bebernya.
Disebutkanya bahwa, pemerintah, melalui TNI-Polri, tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku. (ale)












