Dramatis! 27 Pelaku Penjarahan Sawit di Sandera Sekuriti, Kapolda Kalteng Ungkap Aksi Brutal

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai awak media.

– Kapolda (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa 27 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga disertai kekerasan, intimidasi, serta aksi penyanderaan terhadap petugas keamanan perusahaan.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.50 WIB di Pos 32 Mentaya Estate, Kecamatan Tengah, Kabupaten . Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng kemudian menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

“Terkait dengan pencurian sawit ini, selain dia (tersangka) melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi, juga pada waktu itu ketika kita melakukan pengamanan terhadap pelaku, beberapa kelompok masa menekan kepolisian untuk membebaskan pelaku-pelaku ini,” ujar Irjen Iwan, Selasa 12 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa aksi massa sempat mengganggu proses pengamanan dengan membakar fasilitas perusahaan dan menyandera petugas sekuriti.

“Mereka melakukan tindakan dengan membakar pos portal yang ada disana (PT AKPL) kemudian melakukan penyanderaan terhadap sekuriti untuk meminta supaya di barter,” jelasnya.

Namun Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tunduk pada tekanan massa dan proses tetap akan berjalan.

“Oleh sebab itu, saya tetap akan memproses dan perkara penyanderaan kemarin sudah bisa kita lakukan pembebasan dan kita akan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” tegasnya.

Dalam penindakan itu, sebanyak 29 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial D, J, A, H, M, S, E, B, dan P. Dua orang lainnya, berinisial M dan H, dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit kendaraan pickup berisi TBS kelapa sawit, satu unit pickup kosong, delapan egrek, delapan tojok, dan satu buah cangkul.

baca juga ...  Seruyan Fokus Genjot PAD, Sekda Dorong Inovasi dan Elektronifikasi Layanan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!