PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i mengingatkan tegas bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa bukanlah posisi istimewa yang bebas dari evaluasi. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Serah Terima Jabatan Pj Kepala Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir, yang digelar di Aula Sanggar Seni desa setempat, Rabu 14 Mei 2025.
Dalam arahannya, Rifa'i menekankan bahwa jabatan Pj Kades adalah amanah dari pemerintah daerah, bukan hasil pilihan langsung dari rakyat. Karena itu, tanggung jawab utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan visi pemerintahan daerah.
“Pejabat kepala desa itu bukan dipilih, melainkan kami yang menugaskan. Maka, bila dalam perjalanannya tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak mampu melayani warga, saya tidak ragu untuk mengganti,” tegas Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan masyarakat terkait kinerja para Pj Kades di wilayahnya. Menurutnya, suara warga menjadi bahan evaluasi penting dalam menentukan keberlanjutan tugas seorang kepala desa.
Rifa'i berharap, dengan penempatan Pj Kades yang baru, pelayanan administrasi desa dan kegiatan pembangunan bisa berjalan lebih optimal, serta kebutuhan warga dapat direspons dengan cepat dan tepat sasaran.
Acara serah terima jabatan tersebut berlangsung secara khidmat, disaksikan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kecamatan. Pemerintah daerah juga menyerukan agar seluruh elemen desa mendukung kerja Pj Kades demi kemajuan Desa Mentaren I. (ds)












