PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah di Barito Utara. Ia menilai, fenomena tersebut tidak lagi sehat dan mencederai demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Teras menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara (Barut) karena terbukti melakukan politik uang. MK juga memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan calon yang baru.
Teras menyebut, kejadian tersebut merupakan hal yang memalukan bagi Provinsi Kalteng.
“Saya secara pribadi, merasakan keprihatinan mendalam, membaca informasi seputar putusan MK ini. Politik uang dalam Pemilihan Bupati di Barito Utara ini mengagetkan bukan hanya kita di daerah, tapi juga warga republik,” tulis Teras di akun Facebook pribadinya dikutip, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menyoroti pengakuan warga yang mengaku menerima uang belasan hingga puluhan juta rupiah demi memilih kandidat tertentu. Hal itu, menurutnya, mencerminkan lemahnya pemahaman demokrasi di akar rumput.
“Peristiwa ini harus jadi perhatian dan evaluasi serius bagi pemangku kepentingan dalam mendesain model demokrasi yang lebih baik dan lebih sehat,” tegasnya
Teras juga menyinggung lemahnya komitmen penyelenggara dan pengawas pemilu maupun kontestan dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bersih.
“Pada Pemilihan Bupati Barito Utara yang akan diulang sesuai putusan MK serta pemilihan kepala daerah yang akan datang, saya sungguh berharap praktik politik uang ini tidak terjadi lagi,” lanjutnya.
Ia menilai pendidikan politik masyarakat harus diperkuat melalui peran tokoh masyarakat dan tokoh agama, demi meningkatkan kesadaran politik warga. Selain itu, integritas penyelenggara dan otoritas pengawas pemilu juga harus diperkuat.
Teras turut menegaskan pentingnya penerapan sanksi yang lebih tegas, tidak hanya kepada calon, tetapi juga partai politik pengusung dan pendukung yang terlibat dalam praktik politik uang.
“Bahkan bila diperlukan, sanksi adat juga dapat diberlakukan bagi pihak-pihak yang terlibat, agar semangat belom bahadat dan falsafah humabetang tidak diabaikan begitu saja. Mari bersama membenahi pendidikan dan praktik berpolitik yang bermartabat di daerah kita,” pungkasnya.
(Syauqi)












