PALANGKA RAYA – Seorang wanita berinisial NM (29) ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 12 Mei 2025.
Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban dalam keadaan hamil empat bulan saat dibunuh oleh kekasihnya sendiri, AJ, yang diketahui berprofesi sebagai barista di Kota Palangka Raya.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyebutkan bahwa aksi pembunuhan dipicu pertengkaran hebat antara keduanya di sebuah kos-kosan di Pulang Pisau.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dikarenakan ada cekcok atau perselisihan yang mana korban cemburu atas perbuatan tersangka kemudian terjadi pemukulan dan tersangka mencekik dan akhirnya korban meninggal,” ujar Kombes Nuredy saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Setelah korban tewas dicekik, jasad NM dibawa oleh tersangka dan dibuang ke pinggir Jalan Trans Kalimantan pada malam harinya. Keesokan paginya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar.
Tim forensik RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya menerima permintaan otopsi dari Satreskrim Polres Pulang Pisau dan tim Inafis pada pagi hari, sekitar pukul 08.00-09.00 WIB, tanggal 12 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Dalam waktu kurang lebih jam 1 siang jenazah hadir (di RS Bhayangkara), kami melakukan pemeriksaan terhadap jenazah luar dan dalam termasuk otopsi,” ungkap dr Ricka Brillianty Zaluchu.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di bagian wajah dan kepala. Selain itu, saluran pernapasan korban ditemukan tersumbat.
“Saya menemukan adanya luka benda tumpul satu di daerah wajah dimana adanya bengkak pada wajah, dan tertutup hidung dan mulut. Otomatis tidak ada oksigen yang bisa terhirup oleh almarhumah dan adanya benda tumpul di kepala saat otopsi,” jelas Ricka.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta bahwa korban tengah mengandung janin berusia sekitar empat bulan dua minggu. Janin laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh sudah terbentuk.
“Sesosok calon janin yang pada saat itu kami periksa panjang badannya 22 cm dengan perkiraan usia empat bulan dua minggu dalam kandungan ibunya (almarhumah) dan bayi itu wajahnya sudah terbentuk lengkap,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penyidik menjerat AJ dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami terus mendalami kasus ini, sementara penyidik masih menetapkan pasal di atas. Saat ini penyidikan masih dalam proses,” pungkas Erlan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
(Syauqi)












