MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang, Rabu 14 Mei 2025 untuk menggali informasi terkait penanganan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai penanganan tenaga Non-ASN pasca terbitnya Surat Keputusan MENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rombongan DPRD Barito Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Mery Rukaini, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli, beserta sejumlah anggota dewan, disambut hangat oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang di ruang rapat anggaran. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab ini menjadi momen silaturahmi mengingat kali pertama DPRD Barito Utara berkunjung secara kedinasan ke Kota Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini. Ia mengungkapkan bahwa DPRD Barito Utara ingin mempelajari langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam menindaklanjuti kebijakan terkait penanganan tenaga Non-ASN atau honorer.
“Kami berharap informasi yang kami peroleh dari kunjungan ini dapat menjadi acuan bagi kami bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dalam merumuskan kebijakan yang tepat terkait penanganan tenaga Non-ASN,” ujar Mery Rukaini.
Rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Miharja Akhyat Mohammad. Dalam penjelasannya ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pendataan seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD sejak tahun 2020.
“Semua Non ASN yang ada di Sekretariat DPRD Kota Tangerang sudah masuk database, dan hanya menyisakan diluar database yaitu tenaga kebersihan, cleaning service dan sopir pimpinan,” jelas Akhyat.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi DPRD Barito Utara dalam menyusun strategi yang efektif dan adil dalam menangani tenaga Non-ASN di daerahnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. (isk)












