Enam Fraksi DPRD Kobar Sepakati Usulan Dua Ranperda

MAN/BERITASAMPIT : Suasana rapat Paripurna ke-3 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 tentang pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kobar.

PANGKALAN BUN – Dalam rapat Paripurna Ke 3 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, Kamis 15 Mei 2025. Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barat, menyepakati dan menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah Kobar untuk di bahas lebih lanjut.

Dalam rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin, di hadiri Wakil Ketua I DPRD Kobar H. Rudi Imam Gunawan, Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari, Sekda Kobar Rody Iskandar, 22 Anggota DPRD Kobar dan OPD.

Adapun  dua buah Ranperda yang di usulkan pemerintah daerah Kobar yakni  Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik (BUMDes) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Barat Tahun 2024-2044.

Pada pemandangan umumnya Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Mirza Al Fatih menyampaikan kedua Ranperda tersebut merupakan deskripsi kinerja pemerintah daerah Kobar,  dimana pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang BUMDes ini karena sesaui peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang , sebagai dasar penyusunan peraturan daerah telah dicabut dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang ,

“Sehingga Perda nomor 7 tahun 2008 tentang Bumdes tidak dapat diberlakukan untuk mengatur bumdes dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik telah mengatur secara jelas tanpa adanya perintah membentuk peraturan daerah sehingga Perda nomor 7 tahun 2008 tentang BUMDes tidak dapat dilakukan penyesuaian /diubah akan tetapi harus dicabut,” ujar Mirza Al Fatih.

Sementara itu, pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Muhammad Yasir Fajar Afrizal menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar tahun 2024-2044 merupakan amanat undang–undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

baca juga ...  Munculnya Jalan Jalur Biru di Kota Palangka Raya Perlu Dikaji dengan Bijak

Dimana menurut Fajar ,rencana pembangunan industri daerah harus selaras dengan rencana induk pembungunan industri (Ripin) dan kebijakan industri (kin), yang  memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.

“Ranperda tersebut sangat penting karena Kabupaten dituntut agar menyusun rencana pembangunan industri daerah sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu, dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah,” ujar Fajar.

Namun demikian Lanjut Fajar , pembangunan industri harus memperhatikan beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep  pembangunan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang, sumber daya dan Lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan usai pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD,  tahapan berikutnya akan di lakukan rapat Paripurna Ke 4 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 perihal tanggapan pemerintah daerah Kobar terhadap usulan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi Fraksi DPRD Kobar, setelah itu masuk tahapan rapat gabungan untuk membahas dua buah Ranperda tersebut. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!