SAMPIT – Menjelang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan seluruh sekolah agar membuka akses pendidikan bagi semua kalangan, termasuk calon siswa penyandang disabilitas.
Imbauan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 yang secara tegas mengatur bahwa sekolah wajib menyediakan akomodasi yang memadai bagi peserta didik difabel sejak tahap pendaftaran hingga kegiatan pembelajaran berlangsung.
Melalui surat edaran resmi tertanggal 23 April 2025, Disdik Kotim meminta pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah penggunaan sistem pendaftaran berbasis digital.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, tanpa terkecuali bagi yang memiliki kebutuhan khusus.
“Setiap tahun saya selalu mengingatkan, tidak ada alasan untuk menolak siswa difabel. Itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Irfansyah, Senin 19 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi sekolah, layanan pesan instan seperti WhatsApp, atau platform digital lainnya guna menghindari praktik pungli serta memudahkan masyarakat.
Disdik juga meminta sekolah transparan dalam menyampaikan jalur penerimaan, baik jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Khusus jalur zonasi, sekolah diminta melakukan verifikasi data secara ketat.
“Semua tahapan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan melakukan pengawasan langsung di lapangan,” tegas Irfansyah.
Apabila ditemukan adanya penolakan terhadap siswa disabilitas, Disdik tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (nardi)












