SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar di gedung DPRD Kotim, Senin 19 Mei 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tiga kali rapat koordinasi untuk mendalami permasalahan lahan tersebut sebelum akhirnya mengeluarkan berita acara keputusan.
“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini semua pihak menerima keputusan. Jika memang diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, kami serahkan ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Angga.
Wakil Ketua Komisi I, Eddy Mashami menyampaikan berita acara hasil cek lapangan diantaranya bahwa PT BMW membeli lahan seluas 14 hektare dari Muer. Namun, terdapat klaim tumpang tindih dari beberapa masyarakat, yakni Abdul Hamid D Sutrisno dan Syarif seluas 8,4 hektare, serta Jhonpran seluas 7,7 hektare, masing-masing berdasarkan Surat Penguasaan Tanah (SPT) berbeda tahun.
“SPT milik PT BMW terdaftar pada 2008, lebih dulu dibandingkan SPT milik Abdul Hamid tahun 2016 dan Jhonpran tahun 2013. Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peta SPT 2008 PT BMW,” jelas Eddy.
Selain itu, klaim juga datang dari Tokaji, Widodo, dan Mulyani dengan dasar alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas total 5 hektare. Tokaji menunjukkan tiga SHM atas nama orang lain, sedangkan Widodo dan Mulyani masing-masing memiliki satu SHM. Namun, berdasarkan analisis posisi lahan, lokasi yang diklaim tidak sepenuhnya cocok dengan peta bidang dari SHM yang ada.
“Untuk klaim dengan dasar SPT, apabila tidak tercapai kesepakatan, disarankan menempuh jalur hukum. Sementara untuk klaim dengan dasar SHM, PT BMW diminta menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penggantian kerugian melalui lembaga appraisal resmi,” tegas Edi.
Komisi I menyatakan, selama proses penyelesaian berlangsung, PT BMW tetap diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. Namun seluruh pihak diminta menjaga ketertiban dan keamanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
RDP tersebut merupakan yang ketiga kali digelar, RDP pertama dilaksanakan pada 13 Januari 2025 dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan survei lapangan pada 22 Januari 2025. RDP kedua digelar pada 5 Mei 2025 namun ditunda karena ketidakhadiran para pihak.
Meski pada RDP ketiga ini kedua belah pihak kembali tidak hadir, Komisi I tetap mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil survei dan analisis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tim tata ruang. (nardi)












