Wakil Ketua DPRD Kobar Duga Ritel Modern Langgar Perda Gegara Buka 24 Jam

IST/BERITASAMPIT - Waket 1 DPRD Kobar H. Rudi Imam Gunawan.

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barat (Kobar) H. Rudi Imam Gunawan menegaskan bahwa retail modern (Mall), dilarang buka 24 jam. Hal tesebut tentunya melanggar peraturan daerah (Perda).

“Jujur saja, saya kaget dengan Indomart di depan Rumah Jabatan Bupati, dimana mereka buka 24 jam dan saya pernah sidak. Indomart telah melanggar Perda  dan saya sudah memanggil Perwakilan dari Indomart agar mereka tidak buka 24 jam. Selain itu juga kami larang menjual sayur mayur karena keberadaannya dekat dengan Pasar Indrasari dan Pasar Saik,” ujar H. Rudi Imam Gunawan usai menghadiri Rapat Paripurna Ke 4 masa sidang III tahun sidang 2024/2025.

“Untuk luas bangunan rata-rata sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan, hanya saja keberadaannya jangan sampai mematikan warung-warung tradisional. Untuk itu pemerintah daerah harus mengevaluasi dan meninjau kembali perizinan terhadap retail modern itu,” imbuhnya.

Menurut Rudi, sesuai peraturan daerah, aturan ritel modern baik Alfamart maupun Indomart jam buka di mulai Pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Akan tetapi ada toleransi jam buka di mulai pukul 07.00 WIB akan tetapi jam tutup tetap pukul 22.00 WIB .

“Setelah ini kami akan gelar dengar pendapat. Akan kami undang Dinas terkait termasuk Perwakilan Alfamart dan Indomart. Untuk itu kami minta pemerintah daerah sementara waktu untuk menahan diri terlebih dahulu sampai rapat dengar pendapat itu kita laksanakan. Ini demi kepentingan bersama,” tegas Rudi Imam Gunawan.

Politisi Partai Golkar ini pun menyampaikan, pembatasan terhadap ritel modern bukan berarti mempersulit investor yang akan berinventasi di Kobar. Sebab  yang harus di Perhatikan adalah dampak buruk dengan memperluas perizinan ritel modern ini dan pemerintah daerah harus memperhatikan masyarakat yang selama ini mengandalkan pendapatannya dari hasil berjualan di warung-warung tradisional.

baca juga ...  Dua Anggota DPRD Kobar Turun ke Jalan Bagikan Takjil

“Saat ini kondisi perekonomian kita sedang tidak baik baik saja , pemerintah daerah harus bijak dalam memberikan ijin perluasan jaringan ritel modern ini, jangan sampai kita mematikan usaha masyarakat kita. Kasihan pedagang tradisional kita selama ini mengandalkan pendapatan dari berjualan. Untuk itu saya tegaskan ritel modern dilarang buka 24 jam,” ujar Rudi Imam Gunawan. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!