PALANGKA RAYA – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohanes Freddy Ering, menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir merupakan usulan program kegiatan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui para anggota dewan.
Pernyataan tersebut disampaikan Freddy dalam pemandamgan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun 2024, belum lama ini.
“Sebagai salah satu simpul perencanaan Dewan sejauh ini telah taat azas dengan memformulasikan program kegiatan tersebut dalam RKPD serta mengimput program kegiatan Pokir dalam SIPD setidaknya lima bulan sebelum pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melaksanakan Pokir secara setengah hati karena sudah menjadi bagian dari APBD.
“Maka sangat tidak beralasan apabila kemudian Program Kegiatan (Pokir) yang nota bene telah menjadi APBD menjadi setengah hati untuk dilaksanakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Freddy menilai bahwa program kegiatan DPRD perlu dirancang secara lebih matang melalui Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra), agar benar-benar mencerminkan tiga fungsi utama DPRD, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
“Selanjutnya, terkait dengan Program Kegiatan Dewan, perlu perencanaan yang lebih matang dalam Renja/Renstra yang benar-benar pengejawantahan fungsi Dewan; bidang pengawasan, legislasi, dan anggaran. Yang ada nampak sekali program kegiatan Dewan miskin kreativitas,” katanya.
Freddy juga menyoroti pentingnya memperkuat peran Sekretariat Dewan (Setwan) dalam melayani kebutuhan kerja lembaga legislatif.
“Selain itu perlu mempertegas fungsi Setwan ‘melayani' kepentingan Dewan, pola pikir melayani ini yang sangat tipis dan mungkin juga diabaikan. Bukannya pola pikir berorientasi proyek,” tegasnya.
Dasar Hukum Pokir DPRD
Dasar hukum Pokir DPRD tertuang dalam sejumlah regulasi, yaitu:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD dalam penganggaran serta kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat (Pasal 29, 104, dan 108 huruf i).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mewajibkan Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara penelaahan Pokir DPRD yang berasal dari hasil rapat dengar pendapat dan reses.
(Syauqi)












