PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap lima orang tersangka dalam kasus pencurian sawit milik PT Sinarmas Mentaya Esta (AKPL) di Kabupaten Seruyan. Kelima tersangka yang diduga sebagai otak intelektual aksi pencurian tersebut ditangkap di wilayah Kotawaringin Barat saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Barat.
“Lima tersangka Ditangkap di wilayah Kotawaringin Barat yang bersangkutan hendak melarikan Diri ke KalimantanBarat,” ujar Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis 22 Mei 2025.
Sebelumnya, Polda Kalteng telah menetapkan 27 tersangka terkait kasus pencurian sawit di PT AKPL. Penangkapan terhadap lima tersangka tambahan ini dilakukan beberapa waktu lalu.
“Dan kelimanya sudah kita lakukan penahanan dengan kasus membawa sajam dan melakukan pengrusakan terhadap pos penjagaan milik PT AKPL,” jelas Nuredy.
Terkait dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam aksi pencurian ini, Nuredy menyebut penyidikan akan terus dikembangkan.
Kita penyidikan lanjut lagi nanti kita akan kembangkan namun yang kita tangkap lima orang terakhir itu adalah selaku otak intelektualnya.
Saat ditanya soal keberadaan 16 ton sawit hasil curian dan ke mana barang tersebut dijual, Nuredy mengatakan hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Itu masih kita lakukan pendalaman lagi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan tetap kita kembangkan sampai perkara tersebut selesai,” tegasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan para pelaku.
(Syauqi)












