BANJARMASIN – Dalam upaya menyusun regulasi yang kuat dan aplikatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan bersama Anggota DPRD melakukan studi tiru ke Satpol PP Kota Banjarmasin untuk mendalami pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), 15 Mei 2025.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, dan didampingi oleh Kabid Penegakan, Fenny Meiselly, kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkaya penyusunan Raperda Tibumtran di Kabupaten Seruyan.
Rombongan diterima hangat oleh jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin. Paparan komprehensif mengenai latar belakang, substansi, hingga strategi implementasi Perda Tibumtran disampaikan oleh Kabid Trantibum dan Kabid Penegakan setempat. Mereka juga mengulas sinergi lintas sektor dan peran masyarakat dalam menunjang keberhasilan penegakan Perda.
Dalam forum diskusi yang berlangsung aktif, Agus Supriadi turut memaparkan progres penyusunan Raperda Tibumtran di Seruyan. Ia menyoroti berbagai tantangan lokal dan harapan besar terhadap hadirnya regulasi ini dalam menciptakan kondisi yang lebih tertib dan aman di masyarakat.
Menariknya, rombongan juga diajak meninjau langsung proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijalankan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Proses hukum ini menjadi instrumen penting dalam menindak pelanggaran ringan terhadap Perda dan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tegas namun humanis.
Kegiatan studi tiru ini tidak hanya menjadi ajang tukar pengalaman, tetapi juga memperkuat kolaborasi antardaerah dalam menciptakan tata kelola ketertiban yang lebih baik. Harapannya, hasil kunjungan ini dapat menjadi referensi konkret dalam merumuskan Raperda Tibumtran yang responsif dan aplikatif di Kabupaten Seruyan.
(ASY)












