SAMPIT – Di tengah gencarnya Satgas Garuda memburu aktivitas ilegal di sektor perkebunan dan pertambangan, muncul dugaan maraknya tambang Galian C ilegal di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Kegiatan pengambilan material tanah merah tanpa izin ini disebut semakin tak terkendali. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, aktivitas tersebut terlihat jelas di Desa Terawan dan Sembuluh, di mana ratusan truk hilir-mudik setiap hari mengangkut tanah keluar wilayah desa.
“Kami tidak tahu apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak, tapi truk-truk besar terus keluar masuk. Katanya sih untuk menimbun jalan perusahaan sawit. Tapi ini makin masif,” ucapnya Kamis 22 Mei 2025.
Warga juga mengeluhkan banyaknya lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja, bahkan sebagian sudah berubah menjadi danau kecil. Tidak ada pihak yang terlihat bertanggung jawab melakukan reklamasi pascatambang.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari aktivis LSM senior di Kotawaringin Timur (Kotim), Audy Valent. Ia menilai, bila benar tambang tersebut ilegal, maka negara telah dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.
“Kalau ilegal, berarti tidak ada pemasukan ke kas negara dari sektor ini. Harus ada ketegasan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Audy.
Ia menambahkan, tambang legal seharusnya melewati proses perizinan lengkap, membayar pajak dan retribusi, serta menyetorkan jaminan reklamasi. Sementara tambang ilegal, kata Audy, setelah selesai menggali, lokasi langsung ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan.
Audy pun mendorong Pemkab Seruyan dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. “Jangan sampai nunggu ‘disentil' Tim Satgas dari pusat baru sibuk bergerak. Harus proaktif dari sekarang,” pungkasnya.
(Nardi)












