SAMPIT – Upaya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memburu jaringan illegal logging kembali membuahkan hasil. Tiga sopir pengangkut kayu ulin berhasil diringkus, namun pemilik kayu yang diduga menjadi otak dari aksi pembalakan liar itu masih menyisakan misteri besar.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil Operasi Wanalaga, operasi khusus pemberantasan perusakan hutan yang dilaksanakan pada 18 November 2024 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial KN, GS, dan DY.
“Barang bukti yang diamankan berupa kayu ulin dengan panjang 4 meter sebanyak 679 batang dan panjang 2 meter sebanyak 520 batang. Total seluruhnya 1.199 batang,” jelas Kapolres Kotim pada Selasa 2 Desember 2025.
Ia menambahkan ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau alternatif pasal dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai penjara 5 tahun.
“Konferensi pers ini adalah bukti nyata keseriusan kami memberantas praktik illegal logging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk melindungi kekayaan hutan kita,” tegas Resky.
Meski demikian, Resky menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul kayu serta ke mana kayu tersebut hendak dibawa. Dari hasil penyelidikan sementara, muatan kayu berasal dari kawasan Bukit Santuai, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan pembalakan liar.
“Kami masih mendalami pendistribusian kayu ini. Indikasinya mengarah ke luar wilayah Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemilik kayu, Kapolres menjelaskan bahwa pihak yang diamankan saat ini adalah para sopir pengangkut. Penelusuran terhadap pemilik atau pihak yang membiayai aktivitas ini masih berjalan.
“Sejauh ini yang kami amankan adalah sopir yang mengangkut. Untuk pemilik kayu, masih dalam pengembangan,” tegasnya.
Polres Kotim memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus perusakan hutan akan terus digencarkan, mengingat dampak ekologis dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik illegal logging.
(Utomo)












