Lembaga Analisis HAM Kalteng Mediasi Konflik Warga Soal Utang Piutang dan Dokumen Kendaraan

DENNY/BERITA SAMPIT - Ketua Lembaga Analisi HAM Kalteng, Junidi bersama Sekretaris Herison saat memediasi Sengketa antar warga di Danau Rawah, .

KUALA – Sebuah konflik pelik soal utang-piutang dan pengambilan BPKB kendaraan bermotor secara sepihak menyeret tiga nama di Kabupaten . Lembaga Analisis HAM (Kalteng) pun turun tangan memediasi sengketa yang mencuat usai perceraian, antara Yater, Aning Ogel Rinto, dan During (eks suami Aning) yang diduga membawa dokumen kendaraan yakni sebuah mobil.

Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) Kalteng memfasilitasi mediasi konflik yang melibatkan utang-piutang dan dokumen kendaraan antara warga Danau Rawah, Kecamatan Mentangai, Kabupaten , pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Ketua Regional Kalimantan Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) di , Junidi, menyoroti persoalan pengambilan sepihak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh seorang warga bernama During, yang sebelumnya berstatus sebagai penjamin sekaligus pemohon pembiayaan kendaraan atas nama Aning Ogel Rinto dan Yater di Kabupaten .

Konflik ini bermula dari kerja sama antara tiga pihak, yakni Yater sebagai pembayar angsuran, Aning Ogel Rinto selaku pemilik nama di STNK dan BPKB, serta During sebagai penjamin dan pemohon kredit kendaraan di sebuah perusahaan leasing di – Banjarmasin. Mobil yang dimaksud dibeli dengan cara kredit, dan selama 46 dari total 48 bulan angsuran, pembayaran dilakukan oleh Yater.

Permasalahan bermula dari kerja sama ketiganya dalam pembelian satu unit mobil yang secara legal terdaftar atas nama Aning, dengan During sebagai penjamin, namun angsuran selama 46 bulan justru dibayar penuh oleh Yater.

“Konflik bermula ketika Yater hendak membeli mobil dan meminta Aning mencantumkan namanya di STNK dan BPKB, serta During sebagai penjamin di perusahaan leasing. Tapi setelah Aning dan During bercerai, muncul persoalan,” ungkap Junidi, Jumat 23 Mei 2025.

baca juga ...  Disdik Kapuas Gelar Pembelajaran Mendalam, Ingatkan Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Junidi menjelaskan, nama Aning hanya dipinjam sebagai pemilik kendaraan secara legal karena keterbatasan administrasi saat pengajuan, sementara During membantu sebagai penjamin. Kesepakatan tidak tertulis di antara mereka mengatur bahwa kendaraan itu adalah milik Yater, dan BPKB akan diserahkan kepada Yater setelah lunas.

Namun menjelang pelunasan, During diketahui datang ke leasing dan melunasi sisa dua bulan cicilan, lalu mengambil BPKB tanpa pendampingan maupun seizin Yater atau Aning. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak leasing mengizinkan pengambilan karena During tercatat sebagai pemohon utama dalam dokumen pembiayaan.

“Secara administratif memang During tercatat sebagai pemohon. Tapi secara etis, ini menyalahi kesepakatan yang dibangun antara ketiganya. Mobil itu dibayar oleh Yater, bukan During,” kata Junidi.

Dalam mediasi yang digelar awal Mei lalu, Lembaga Analisis HAM Kalteng berhasil menyepakati penyelesaian terkait utang-piutang antara Yater dan Aning. Namun, persoalan BPKB dengan During masih menggantung.

Pihak lembaga menilai During telah bertindak di luar kesepakatan awal, dan menyayangkan kelalaian leasing yang memberikan dokumen penting itu tanpa konfirmasi kepada pihak-pihak utama.

Aning Ogel Rinto, dalam keterangannya, menyatakan bahwa ia merasa kecewa karena namanya yang dipinjam untuk administrasi justru kini menjadi sumber persoalan.

“Saya sudah tidak ada hubungan apa pun dengan During setelah bercerai. Tapi nama saya masih dibawa-bawa dalam sengketa ini. Saya hanya bantu sebagai syarat administratif, dan dari awal tahu bahwa mobil itu milik Yater,” ujar Aning.

Sementara itu, Yater mengaku merasa dirugikan karena upayanya membayar angsuran selama hampir empat tahun seperti diabaikan.

“Mobil itu saya yang bayar. Tapi tiba-tiba BPKB diambil orang lain tanpa sepengetahuan saya. Rasanya sangat tidak adil. Saya minta hak saya dikembalikan,” tegas Yater.

baca juga ...  Pemkab Kapuas Tegaskan Komitmen Jalankan APBD 2026 Secara Transparan-Berkeadilan

Junidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Yater dan Aning Ogel Rinto untuk memperjuangkan hak atas BPKB yang diduga digelapkan tersebut. Ia pun membuka dua opsi penyelesaian, damai atau jalur .

“Kami tetap mengedepankan jalan kekeluargaan. Namun bila tak ada titik temu, kami akan dampingi mereka ke jalur sampai ke meja hijau,” tegas Junidi.

Lembaga Analisis HAM Kalteng tetap membuka ruang dialog dan mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, Junidi menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur demi menjamin hak Yater tidak diabaikan.

“Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal keadilan dan etika dalam hubungan sosial. Kami akan perjuangkan sampai selesai,” tutup Junidi. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!