PALANGKA RAYA – Ke depan, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110. Layanan ini disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan serta menyampaikan laporan secara cepat dan efisien.
“Polri telah meluncurkan layanan 110, hotline darurat yang disediakan oleh Polri ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan semua kejadian yang terjadi di masyarakat,” ujar Erlan, Jum'at 23 Mei 2025.
Menurut Erlan, layanan ini mencakup berbagai jenis informasi dan pengaduan, mulai dari laporan kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, hingga bentuk gangguan keamanan lainnya.
“Tentunya dapat diakses secara gratis 24 jam serta bisa melayani dan menerima informasi apapun dari masyarakat baik itu laporan kecelakaan bencana alam kerusuhan dan pengaduan lainnya,” tambahnya.
Ia berharap, kehadiran layanan Call Center 110 dapat memberikan manfaat luas, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.
“Semoga dengan layanan 110 Pori ini bisa bermanfaat lebih seluruh Masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Syauqi)












