MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Wali Kota Fairid: Siap Jalankan Asal Ada Petunjuk Resmi

SYAUQI/BERITASAMPIT - Wali Kota Fairid Naparin saat diwawancarai awak media.

– Wali Kota , Fairid Naparin, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan jenjang dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Meski demikian, Fairid menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat.

“Nantilah, saya kan belum membaca. Pasti biasanya ada juklak dan juknis yang diteruskan oleh kementrian. Nanti kita menunggu petunjuk saja,” ujar Fairid saat dimintai tanggapan, Rabu 28 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa sebagai pemerintah daerah, pihaknya akan selalu mengikuti dan melaksanakan setiap keputusan serta arahan dari pemerintah pusat.

“Kita dari pemerintah daerah apapun putusan atau pun petunjuk dari pemerintah pusat sampai dilaksanakan di daerah masing-masing termasuk di Kota , kami pasti akan mengikuti. Kalau itu, nunggu surat resminya saja,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan . Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Permohonan uji materi diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa, 27 Mei 2025.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

baca juga ...  Golkar Berduka, Bahlil Lahadalia Umumkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Atas putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin pelaksanaan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan.

Enny menjelaskan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri menyebabkan banyak siswa terpaksa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujarnya.

MK menilai, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak adanya hambatan dalam mengakses pendidikan dasar, baik karena faktor ekonomi maupun keterbatasan sarana.

Menurut Enny, frasa “tanpa memungut biaya” dapat menyebabkan ketimpangan perlakuan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” pungkasnya.

baca juga ...  Jaksa Geledah Kantor DPRD Kotim, Alur Pengesahan Dana Pilkada Rp40 Miliar Diusut

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!