PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy, menegaskan bahwa truk-truk perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH) wajib dimutasi menjadi pelat KH apabila telah beroperasi di wilayah Kalteng selama tiga bulan atau lebih.
Penegasan tersebut disampaikan Yulindra menyusul temuan truk-truk non-KH yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun dengan kondisi uji KIR dan STNK yang telah mati. Temuan itu terungkap saat Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalan yang baru diperbaiki, namun kembali terancam rusak karena dilalui kendaraan angkutan perusahaan dengan muatan melebihi kapasitas 8 ton, serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Itu kan perlu mutasi, tiga bulan mutasi. Tiga bulan dia beroperasi di luar daerah sudah harus mutasi,” kata Yulindra, Sabtu, 31 Mei 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan mutasi kendaraan tidak berada di bawah pemerintah daerah, melainkan menjadi wewenang institusi kepolisian.
“Kewenangan mutasi itu ada di kepolisian,” ungkapnya.
Yulindra juga mengingatkan agar pemilik kendaraan memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap kewajiban pajak daerah jika kendaraannya beroperasi di luar wilayah asal.
“Artinya pemilik kendaraan juga harus mempunyai empati-lah. Kalau dia mau mengoperasikan di daerah lain, harus bayar pajak di daerah lain. Itu yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Menurutnya, aturan terkait mutasi kendaraan sebenarnya sudah jelas dan tersedia. Namun, yang diperlukan saat ini adalah komitmen semua pihak untuk menegakkan dan melaksanakannya secara konsisten.
“Regulasi sudah ada. Indonesia ini sudah banyak regulasi, tinggal bagaimana komitmen untuk melaksanakan (mutasi) itu aja,” pungkasnya.
(Syauqi)












