PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengungkapkan bahwa sebanyak 12 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit diketahui menggunakan ruas jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun untuk mengangkut hasil produksinya.
Rizky menjelaskan bahwa pada saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pertama, seluruh perusahaan telah sepakat untuk mematuhi aturan penggunaan jalan dengan batas 8 ton dan maksimal angkutan 10 ton.
Namun, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran baru-baru ini, ditemukan adanya truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi kapasitas yang ditetapkan yakni 17 ton.
“Setelah kami telusuri, ternyata secara administrasi perusahaan sudah sepakat hanya memuat maksimal 8 ton. Tapi di lapangan, transportir justru melebihi kapasitas. Ini sedang kami benahi, agar pihak perusahaan bisa lebih menekan kepatuhan para transportirnya,” ujar Rizky, saat dikonfirmasi Berita Sampit, Minggu, 1 Juni 2025.
Menurutnya, transportir merupakan pihak ketiga atau subkontraktor yang bertanggung jawab dalam proses distribusi CPO, dan kerap menggunakan kendaraan berpelat non-KH (pelat luar daerah), yang tidak sesuai aturan.
“Dinas Perkebunan hanya bisa menindaklanjuti dari sisi perusahaan. Tapi kami juga mendorong agar perusahaan wajib menertibkan transportirnya, apalagi yang menggunakan plat non-KH di jalan provinsi dengan kelas jalan III,” jelasnya.
Rizky menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat imbauan dan koordinasi, baik kepada perusahaan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), maupun dinas teknis lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran di lapangan.
“Ini jadi semacam role model penertiban. Kita tidak ikut dalam regulasi internal perusahaan, tapi kita ikut dalam pengawasan dan penegakan aturan daerah. Sekarang perusahaan sudah mulai menertibkan diri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan provinsi untuk angkutan hasil produksi perkebunan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
“Perda ini wajib ditaati. Jalan provinsi dengan kelas III maksimal hanya boleh dilalui kendaraan dengan kapasitas 8 sampai 10 ton. Kita berharap tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, terutama setelah sidak langsung dari Pak Gubernur,” pungkas Rizky.
(Sya'ban)












