PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, yang menyebut penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja optimal seluruh jajaran pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Penganugerahan WTP terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2024 merupakan capaian bahwa Pemprov Kalteng, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur beserta seluruh perangkatnya, telah bekerja secara optimal menjadikan Kalteng sebagai provinsi bertata kelola pemerintahan baik (good governance),” ujar Arton dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
Meski begitu, Arton menekankan agar pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai catatan yang disampaikan oleh BPK.
“Meskipun hasil audit LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng anggaran tahun 2024 mendapat predikat WTP, sudah pasti masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti secara serius seluruh rekomendasi dari BPK agar tercapai perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
“DPRD Provinsi Kalteng sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintahan daerah berharap agar pemerintah daerah secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan tindak lanjut berbagai catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng sebagaimana berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik LHP anggaran tahun 2024 maupun tahun sebelumnya,” tambah Arton.
Lebih lanjut, Arton menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah, mencakup pembentukan perda provinsi, anggaran, dan pengawasan,
dan harus dijalankan dengan optimal.
“Di mana fungsi pengawasan sebagaimana diatur pada Pasal 100 Ayat (1) Huruf C diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
(Syauqi)












