Diduga Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Bos PT Sakti Mait Jaya Langit Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

IST/BERITASAMPIT - Kedua tersangka saat saat diserahkan ke penuntut umum.

– Diduga merugikan negara hingga Rp20,4 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan, dua petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit resmi diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Tengah (Kalselteng).

Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng).

Dua orang tersangka yang diserahkan adalah Harry Poetranto alias HARRY, selaku Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit, dan Yulrisman Djamal, selaku Komisaris Utama perusahaan yang sama.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa perkara perpajakan ini terjadi dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020. Aksi pidana dilakukan di Kantor PT Sakti Mait Jaya Langit yang beralamat di Jalan Raya -Buntok KM 60, Kabupaten , serta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jalan Yos Sudarso Nomor 5, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota .

“Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Bandak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 20.492.653.409,” jelas Dodik.

Para tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak April hingga Desember 2018, serta November-Desember 2019, dan Juli-Agustus 2020 ke KPP Pratama .

Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari sejumlah rekanan perusahaan, antara lain PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT Mentari Laju Jaya Usaha, PT Palmina Utama, PT Kurnia Sari Utama, PT Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT Golden Hope Nusantara, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT Ciptatani Kumai Sejahtera, dan PT Mahakarya Sentra Nabati, atas setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak ke KPP Pratama .

baca juga ...  Pemprov Kalteng-Kalbar Matangkan Rencana Jalan Penghubung Jembatan Jelai

“Selanjutnya rerhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025,” tandasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!