SAMPIT – Sandy Wahyu Wijaya gembong narkoba Sampit, akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan setelah kabur, ketika akan diserahkan petugas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ke Lapas Kelas IIB Sampit pada Selasa 3 Juni 2025 petang.
Pelarian bandar narkoba yang baru saja dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ini berakhir setelah petugas gabungan mengamankannya di kompleks Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Rabu 4 Juni 2025 pukul 00.30 WIB oleh tim petugas gabungan.
Meski demikian Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna R Situros melalui Kasi Pidum Andep Setiawan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban namun sejumlah petugas di Corp Adhyaksa itu membenarkan penangkapan terhadap terdakwa tersebut.
“Sudah ditangkap tadi malam di Jalan Sampurna,” ujar salah satu sumber di Kejaksaan Negeri Kotim Rabu pagi.
Sandy berhasil kabur usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dan dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas kepemilikan 2 kantong sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Sandy ketika itu dibawa petugas dengan mobil tahanan dengan dijaga oleh petugas kepolisian, namun ketika sampai di halaman Lapas Sampit, pria yang diamankan pada 20 Januari 2025 ini langsung kabur setelah keluar dari mobil tahanan dan sempat terjadi aksi saling kejar dengan petugas.
Namun pelariannya berakhir setelah tim gabungan berhasil menangkap pria yang ditangkap di kawasan Stadion 29 Nopember Sampit ini (BS-1)












