PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait perencanaan dan penganggaran.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang digelar secara daring, Rabu, 4 Juni 2025, dan diikuti oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Agung Yudo Wibowo, mengungkapkan bahwa Rakor ini diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan mengapa praktik korupsi masih kerap terjadi di daerah, sekaligus mencari solusi konkret.
Ia menilai bahwa kepala daerah dan DPRD memegang peran kunci dalam menentukan arah kebijakan, sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif dari kedua aktor ini.
Lebih lanjut, KPK mendorong adanya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada sektor-sektor yang rentan terhadap praktik korupsi, memperkuat efektivitas penindakan, mendorong sinergi di antara pemangku layanan publik di daerah, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat, termasuk asosiasi vendor atau pelaku pengadaan, dalam upaya pengawasan.
Strategi-strategi ini dianggap penting guna menciptakan sistem yang lebih bersih dan akuntabel di tingkat daerah.
“KPK akan terus berperan aktif dalam mendukung langkah-langkah strategis daerah guna memperkuat komitmen bersama memberantas korupsi,” tegas Agung.
Sementara itu, Plt. Sekda Leonard S. Ampung dalam sambutannya mewakili Gubernur Kalteng menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakor yang dinilai sangat strategis untuk membangun kesamaan visi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi korupsi.
Leonard juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng agar bersatu langkah dalam pencegahan korupsi, terutama melalui perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel.
Ia menyebut, Pemprov Kalteng telah melibatkan para pemangku kepentingan sejak tahap awal melalui pendekatan partisipatif, baik dari bawah ke atas (bottom-up) maupun atas ke bawah (top-down), untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran tidak membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Leonard.
Ia juga menyampaikan bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng telah melakukan evaluasi atas sektor-sektor prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, dan pemberdayaan UMKM, dengan hasil dan rekomendasi yang kini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Saya yakin, melalui bimbingan dari KPK dan tindak lanjut atas rekomendasi BPKP, kita mampu memperkuat sistem dan menutup celah korupsi, guna mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang efektif, efisien, dan antikorupsi,” pungkasnya.
Rakor ini turut diikuti oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Kepala BPKP Provinsi Kalteng, para bupati dan wali kota, ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta para inspektur dari seluruh wilayah Kalteng.
(Sya'ban)












