Putusan Banding Terhadap Mantan Pejabat di Kotim Naik, Kuasa Hukum Nilai Tidak Adil

Putusan Banding Terhadap Mantan Pejabat di Kotim Naik, Kuasa Hukum Nilai Tidak Adil
IST/BERITASAMPIT - Sugianto dan Nitro Aditya Kuasa hukum Zulhaidir dan Fahzianur.

SAMPIT – Putusan perkara tindak pidana korupsi yang menaikan hukuman Zulhaidir mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar bersama dengan konsultan perencanaan Fahzianur dinilai sangat tidak adil.

Penasehat hukum kedua terdakwa ini menyebutkan tidak semestinya hakim menaikan vonis kedua terdakwa tersebut.

Kantor hukum Sugianto Law Firm  mempertanyakan proses sidang di Pengadilan Tinggi Palangkaraya  yang mereka anggap super cepat.

“Bisa dikatakan super cepat perkara ini  mengingat baru tanggal 14 Mei 2025 mengirimkan Kontra Memori Banding sedangkan perkara diputus tgl 28 Mei 2025. Kami menduga dalam pertimbangan putusan Hakim pengadilan Tinggi Palangkaraya tidak memasukkan fakta-fakta yang ada dalam kontra memori banding,” kata Sugianto, Minggu 8 Juni 2025

Fakta hukum itu katanya yakni tidak kompetennya ahli melakukan perhitungan bangunan karena belum mempunyai sertifikasi  ahli kegagalan bangunan.

BACA JUGA:  Kebakaran Lahan Dekat Perumahan Citra Mandiri Diduga Sengaja Dibakar

Sehingga seharusnya di kesampingkan keterangannya dan perhitungannya tidak mendasar.

“Kedua  kerugian negara sudah dibayarkan sebesar Rp 1,2 miliar sbgmana perhitungan hasil BPK. Bangunan sudah dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan  Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, KONI dan kegiatan lainnya,” ucapnya

“Pertimbangan-pertimbangan tersebut tidak ada disebutkan dalam putusan hakim pengadilan Tinggi, kami curiga hakim tidak membacanya, sehingga putusan membuktikan pasal 2 ayat (1) UU Korupsi terkesan di paksakan tanpa melihat fakta-fakta dalam persidangan,” tegasnya.

Mereka menilai seharusnya hakim Pengadilan Tinggi membebaskan para terdakwa, karena perbuatan terdakwa menyatakan pekerjaan itu selesai hanyalah bersifat administratif, karena dananya jg tidak ada saat itu, artinya tidak ada keuangan negara yg di terima walaupun pekerjaan sudah dinyatakan 100 persen,” kata dia.

Selanjutnya mereka akan mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Hukuman di tingkat banding ini tentunya berat bagi mereka terdakwa.

BACA JUGA:  DPRD Kalteng Dorong Warga Mentaya Hulu Urus Izin Tambang Rakyat Seperti di Parenggean

“Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi dengan pertimbangan Judex Factie menerapkan aturan tidak sebagaimana mestinya,” tukasnya.

Di Pengadilan tingkat pertama Zulhaidir dan Fahzianur dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara, hingga penuntut umum banding dan ditingkat pengadilan tinggi Zulhaidir dijatuhi hukuman selama 7 tahun sementara Fahzianur divonis selama 6 tahun. (BS-1)