Bantah Tidak Kantongi Izin! Pengusaha Galian C di Parit Sebut Rutin Berkontribusi untuk Program

IST/BERITA SAMPIT- Kegiatan usaha galian C di Parit yang sempat diprotes beberapa warga ternyata mengantongi izin.

SAMPIT – Pemilik usaha tambang Galian C di Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Timur membantah bahwa mereka beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Kami beroperasi dengan izin, ini bukan zamannya lagi bisa kerja tanpa izin,” kata Gebit pemilik usaha tersebut, Rabu 11 Juni 2025.

Diungkapkannya, mereka mengantongi izin berupa galian C melalui CV Cempaga Perkasa Jaya. Adapun komoditas mereka yakni tanah laterit atau tanah timbunan dengan luas sekitar 3 hektare.

“Secara administrasi wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berada di Parit dengan komoditas tanah laterit,”kata Gebit saat mengklarifikasi tudingan atas pemberitaan sebelumnya.

Selain itu juga dia membantah jika mereka bekerja 24 jam. Mereka hanya mengejar permintaan dan itupun tidak sampai larut malam.

“Begitu juga kami dianggap merusak jalan dan fakta dilapangan justru kami ini yang merawat dan memelihara jalan itu bahkan kedepannya kami punya niat sampai mengaspal jalan itu karena saya ini juga adalah warga Parit ini juga, saat ini aspal sudah kami beli,” tegas Gebit.

Selama ini juga mereka secara rutin melakukan penyaluran bantuan sosial setiap bulan, bantuan orang meninggal, rencana pemasangan tiang listrik sebagaimana perjanjian kerjasama mereka dengan pihak .

“Selama beberapa bulan kerja ini kami juga sudah banyak membantu sembako untuk warga di kami ini, silahkan tanya warga bagaimana kontribusi kami selama ini,” katanya.

Sementara itu Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi  membenarkan adanya usaha galian C untuk memenuhi kebutuhan lokal ini. Namun kata dia usaha itu ternyata sudah ada izin penambangan yang resmi.

“Hari ini bersama dengan kapolsek, Danramil  menuju ke lokasi, dan setelah kami cek mereka punya izin untuk operasionalnya,” kata Camat.

baca juga ...  Rayakan HUT DWP ke 20, Ini Pesan Bupati Kotim

Sementara itu juga Kepala Parit, Yerto mengakui memang ada aktivitas penambangan itu di desanya namun bukan di dalam areal permukiman. Selain itu juga mereka mengantongi legalitas berusaha yang sah.

“Bukan dipermukiman penduduk,”kata Yetro.

Dia juga mengakui bahwa usaha itu merupakan milik warganya sendiri. Dan selama mulai operasional ini CV Cempaga Perkasa Jaya ini sudah beberapa kali melakukan kegiatan kepedulian sosial.

“Mereka juga banyak bantu warga, baik orang meninggal, kegiatan , keagamaan hingga pembagian sembako,” katanya.

Selain itu juga pihak pelaku usaha tersebut sudah berencana untuk membantu perbaikan jalan hingga kepada pengaspalan untuk jalan menuju tersebut.

“Selama ini mereka juga bantu perbaiki dan pelihara jalan yang digunakan warga, kenapa tidak kita dukung selama kegiatan mereka positif dan operasional secara legal,” tandasnya.

Kepala juga mengaku hanya usaha ini yang kepeduliannya kepada warga sangat luar biasa, namun sangat disayangkan cerita di luar seolah-olah usaha itu merugikan warga, padahal itu tidak demikian. (BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!