PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan bertonase tinggi yang kerap merusak infrastruktur jalan, khususnya di ruas strategis penghubung Kecamatan Pandih Batu dengan dermaga feri. Pemerintah akan memberlakukan pembatasan muatan maksimal hanya 5 ton, lengkap dengan rambu peringatan di lapangan.
Hal ini disampaikan Rifa'i usai meninjau progres peningkatan Jalan Patih Rumbih menuju area penyeberangan, sepanjang 500 meter, Rabu 11 Juni 2025. Dalam kunjungan kerja yang didampingi Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan tersebut, ia menemukan sejumlah titik jalan yang rawan rusak akibat kendaraan kelebihan muatan.
“Jalan ini adalah urat nadi ekonomi warga. Kalau kita biarkan truk bermuatan berlebih melintas seenaknya, rusak terus. Maka perlu ada tindakan nyata,” ujarnya tegas kepada media.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan agar segera memasang rambu pembatasan muatan. Selain itu, pengawasan lapangan akan diperketat demi menjamin aturan berjalan efektif, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Bupati Rifa'i juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja dirinya bersama Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta. Menurutnya, upaya perbaikan infrastruktur akan tetap digencarkan meski dengan anggaran terbatas.
“Kami mengedepankan efisiensi, tapi hasilnya harus terasa langsung oleh masyarakat. Ini bukan soal megah-megahan proyek, tapi bagaimana jalan ini awet dan bisa terus dinikmati warga,” pungkasnya. (ds)












