Disdik Kotim Siap Laksanakan Putusan MK terkait Pendidikan Gratis

NARDI/BERITASAMPIT - Kadisdik Kotim Muhammad, Irfansyah.

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten (Kotim) menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan negara menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat sebelum memulai implementasi kebijakan tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan kesiapan daerah untuk menyesuaikan diri jika sudah ada arahan yang jelas dari kementerian terkait.

“Kami siap mengikuti kebijakan pusat. Yang penting, pelaksanaannya bisa berjalan baik di lapangan dan semua pihak memahami ketentuan baru ini,” ujar Irfansyah, Kamis 12 Juni 2025.

Putusan MK ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama para orang tua murid yang berharap beban biaya pendidikan dapat berkurang. Selama ini, biaya sekolah menjadi salah satu pengeluaran besar bagi keluarga, terlebih yang menyekolahkan anak di lembaga swasta.

Irfansyah mengingatkan bahwa perencanaan matang sangat diperlukan, terutama dalam menyikapi dinamika di sekolah swasta yang selama ini bergantung pada kontribusi orang tua. Ia berharap ada solusi dan skema yang adil agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan kebingungan.

“Putusan ini tentu membuka harapan baru bagi pemerataan pendidikan. Kami di Pemkab Kotim akan terus memperkuat akses dan kualitas pendidikan, apalagi pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kumala Sari, seorang orang tua murid di Sampit, mengaku senang dengan adanya putusan tersebut. “Kalau benar-benar gratis, ini sangat membantu kami. Biaya sekolah selama ini cukup memberatkan, apalagi kalau punya anak lebih dari satu,” katanya. (nardi)

baca juga ...  Pemkab Kotim Harapkan Siswa SMK Negeri 1 Sampit Bijak Bermedia Sosial, Cegah Penyebaran Hoaks
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!