PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan insinerator limbah medis yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Kilometer 15, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Fasilitas ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk membangun kemandirian dalam pengelolaan limbah medis.
Insinerator yang dibangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah tersebut direncanakan mulai konstruksi pada tahun 2025 dan ditargetkan beroperasi penuh pada 2026.
Fasilitas ini juga akan menjadi insinerator limbah medis regional pertama di provinsi tersebut.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa persiapan pembangunan telah memasuki tahap akhir, dan hanya menunggu pelaksanaan peletakan batu pertama oleh Gubernur.
“Peletakan batu pertama akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Bapak Gubernur. Ini adalah langkah awal dari program strategis pengelolaan limbah medis terpadu yang akan mendukung seluruh kabupaten/kota di Kalteng,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa insinerator ini akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Provinsi. Keberadaannya tak hanya untuk memenuhi kebutuhan Kalteng, tapi juga berpotensi melayani wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Dengan sistem kerja sama antar daerah melalui skema Memorandum of Understanding (MoU), fasilitas ini akan menerima limbah medis dari berbagai fasilitas layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, dengan biaya pengelolaan sebesar Rp15 ribu per kilogram.
“Fasilitas ini dirancang untuk menjawab tantangan selama ini, di mana limbah medis harus dikirim keluar provinsi. Dengan adanya insinerator ini, proses pemusnahan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” tambah Joni.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pembangunan fasilitas lingkungan yang berkelanjutan.
Peletakan batu pertama pembangunan insinerator ini juga merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah provinsi dalam memperkuat infrastruktur pelayanan publik dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Selain berfungsi sebagai solusi pengelolaan limbah medis B3, proyek ini juga diarahkan sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita ingin limbah medis tidak hanya ditangani secara aman, tapi juga menjadi potensi ekonomi baru untuk daerah,” pungkas Joni.
(Sya'ban)












