Kakanwil Ditjenpas Kalteng Buka Pelatihan KUHP bagi Pembimbing Kemasyarakatan

IST/BERITASAMPIT - Kakanwil Ditjenpas Kalteng Buka Pelatihan KUHP bagi Pembimbing Kemasyarakatan se-.

– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) , I Putu Murdiana, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan se-, Kamis 12 Juni 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Ditjenpas Kalteng dan diikuti oleh peserta Pembimbing Kemasyarakatan secara luring maupun daring dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah .

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bentuk respons terhadap implementasi KUHP yang telah disahkan dan diharapkan dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai pelaksana teknis dalam proses reintegrasi sosial, perlu memahami substansi baru dalam KUHP agar mampu menjalankan tugas dengan profesional dan berbasis positif yang berlaku.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak dan institusi pendidikan, seperti Kepolisian Daerah , Kejaksaan Tinggi , Pengadilan Negeri , Universitas Islam Negeri , serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian , Kementerian HAM, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota .

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyampaikan pentingnya pelatihan ini sebagai bentuk adaptasi seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap perubahan pidana yang akan berdampak luas dalam proses pembinaan dan pendampingan klien pemasyarakatan.

“Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar tetap relevan dan akuntabel dalam memberikan rekomendasi maupun pembinaan kepada klien,” ucapnya

Selain itu juga dalam hal ini mengapresiasi kehadiran para mitra dari aparat penegak dan akademisi yang turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini. Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi elemen penting dalam menyamakan persepsi terkait implementasi KUHP dan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Akan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Insinerator Limbah Medis

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menyongsong sistem pidana yang lebih berkeadilan,” tambahnya.

Materi pelatihan ini nantinya akan disampaikan oleh para narasumber yang kompeten dari lingkungan akademisi dan praktisi , dengan fokus pada perubahan fundamental dalam KUHP baru, prinsip-prinsip restorative justice, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemidanaan modern.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas, serta mendorong terciptanya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berbasis ,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!