Yuas Elko Soroti Minimnya Program Pengawasan Rokok Ilegal di

NARDI/BERITASAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras (Miras) ilegal, 27 Februari 2025.

– Staf Ahli Gubernur (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyoroti masih minimnya program pengawasan terhadap barang-barang ilegal seperti rokok di wilayah Kalteng.

Ia mendorong agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta instansi teknis lainnya lebih aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, terutama yang masuk melalui jalur antarpulau dan pelabuhan.

“Kita belum mendengar ada program atau langkah yang jelas dari dinas terkait terkait pengawasan barang ilegal, seperti rokok misalnya. Padahal ini perlu jadi perhatian serius,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin siang, 16 Juni 2025.

Menurut Yuas, barang-barang ilegal seperti rokok seharusnya mendapat perlakuan pengawasan yang ketat, sama halnya seperti produk kadaluwarsa atau hewan ternak dari luar daerah yang wajib dikarantina sebelum masuk ke wilayah Kalteng.

Tanpa pengawasan yang memadai, ia khawatir akan terjadi celah distribusi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Biasanya itu kan ada tim yang memeriksa, apalagi untuk barang-barang konsumsi dari luar daerah. Nah, untuk rokok ilegal, saya kira harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuas menjelaskan bahwa meskipun pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, daerah tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan distribusi barang ilegal.

Pendapatan dari pajak rokok sendiri masuk ke APBN, yang kemudian dibagikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

“Memang pajaknya langsung dari pusat, tapi pengawasan di daerah tetap penting. Ini soal tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Yuas menilai, lemahnya pengawasan bisa membuka ruang bagi rokok ilegal beredar luas tanpa tersentuh regulasi atau pengendalian. Selain merugikan negara, hal ini juga dapat berdampak buruk pada masyarakat dari segi maupun keamanan produk.

baca juga ...  Fraksi Nasdem Tekankan Perubahan APBD untuk Program Prioritas Pendidikan hingga Penguatan UMKM

Ia pun mendorong agar dinas teknis segera menyusun langkah konkret, termasuk pembentukan tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan perdagangan, kepolisian, bea cukai, dan aparat pelabuhan.

“Kalau tidak ada tindakan, maka lama-lama masyarakat akan dirugikan, dan ini jadi ancaman jangka panjang bagi tata kelola perdagangan kita,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!