DPRD Kalteng Targetkan 15 Raperda Dibahas Tahun 2025, Termasuk Soal Hak Keuangan Dewan

SYAUQI/BERITASAMPIT - Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan DaerahDPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun 2025.

(Kalteng) menargetkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas sepanjang tahun 2025. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah usulan perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang III Tahun 2025, Senin 16 Juni 2025.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalteng tahun 2025 terdapat 15 Raperda yang direncanakan akan dibahas pada tahun 2025. Dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi telah diusulkan dan disepakati sebagai Raperda diluar Propemperda,” kata Ampera.

Ampera menjelaskan, usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD didasari atas semangat optimalisasi kinerja lembaga DPRD, serta untuk menjaga keseimbangan antara fungsi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan .

“Maka perlu didukung dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru dengan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta proporsionalitas kondisi perekonomian daerah saat ini,” ujarnya.

Legislator PDIP ini menambahkan, usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif DPRD yang diajukan oleh Komisi I. Usulan tersebut kemudian disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025 untuk proses pembahasannya dikoordinasikan oleh Bapemperda.

“Pada Rapat Paripurna Internal DPRD yang  dilaksanakan tanggal 4 Juni 2025 telah diputuskan bahwa Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng merupakan insiatif Dewan dengan Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025,” jelasnya.

baca juga ...  Syarat Pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya Diklaim Lengkap, DPRD Kalteng: Tinggal Tunggu Moratorium

Ampera menegaskan, fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu kewenangan DPRD sebagai produk daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prakarsa penyusunan Raperda di lingkungan DPRD Kalteng diatur dalam Pasal 170 Peraturan DPRD Provinsi Nomor 1 Tahun 2024. Raperda dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda.

Selain itu, pengajuan usulan Raperda ini juga merujuk pada Pasal 165 huruf (d) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usulan perubahan Perda ini diajukan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Kalteng agar kiranya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ampera.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!