SAMPIT – Penyidikan yang tengah dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pelabuhan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum, bahkan kasus ini bisa menyeret instansi terkait jika diduga terbukti ada keterlibatan mereka.
Salah satunya disampaikan oleh pengamat hukum Norharliansyah, ia menilai salah satu pihak yang patut menjadi perhatian adalah instansi terkait.
Menurutnya, jika terbukti instansi terkait pernah menerbitkan izin kegiatan sehingga beroperasi, dan yang beroperasi di pelabuhan tidak berizin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
Menurutnya baik itu KSOP, Dinas terkait tidak memiliki kewenangan terhadap pelabuhan yang tidak memiliki izin, dalam hal kasus pelabuhan di Sampit harus dilihat apakah pelabuhan tersebut telah mengantongi izin. Jika tidak harusnya mereka tidak memberikan izin terhadap kegiatan di pelabuhan ilegal itu.
“Dasar wewenang kapal sandar di pelabuhan tak berizin jika mereka mengantongi izin gerak, sandar hingga berlayar patut dipertanyakan,” ungkapnya, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kewenangan KSOP hanya berlaku pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan telah memiliki izin operasional.
Pelabuhan yang beroperasi tanpa izin dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk potensi pelanggaran hukum, ketidakjelasan status hukum, dan potensi kerugian bagi negara.
Norharliansyah mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kalteng, namun ia mengingatkan agar proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, maka harus segera ditindak secara hukum.
“Harusnya sudah dapat dipidanakan, kita mengapresiasi langkah hukum Polda Kalteng namun jangan sampai tidak ada penindakan, ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pihak terkait dan harus dievaluasi segera,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnnya Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelabuhan di Sampit, terus menjadi sorotan Polda Kalteng.
Pelabuhan di Kotim terdiri dari Pelabuhan Pelindo di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan pelabuhan penumpang di Kota Sampit. Selain itu ada juga Pelabuhan Habaring Hurung dan Dermaga Pelangsian yang merupakan milik pemerintah daerah.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik dalam upaya mengungkap aktor-aktor di balik kasus ini.
“Ada beberapa orang yang sudah dilakukan penyelidikan, tapi karena ini berkaitan dengan korupsi kami koordinasi dulu di DitTipikor,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, 16 Juni 2025.
Erlan menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.
Kendati demikian, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Sampit melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Lala), Gusti Muchlis, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum mengetahui informasi itu. Mohon maaf,” ujarnya Jumat 13 Juni 2025.
(Nardi)












