Rapat Paripurna DPRD Kobar Hanya Dihadiri Tiga Kepala SOPD, yang Lain Kemana?

IST/BERITASAMPIT : Bupati Kobar H. Nurhidayah, saat menyampaikan sambutannya pada sidang Paripurna DPRD ke-8, yang hanya dihadiri 3 SOPD.

PANGKALAN BUN – Bupati (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan, bagi Kepala SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah harus mendapatkan ijin terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan Bupati pada rapat Paripurna ke-8 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, Selasa 17 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan kekecewaanya, pasalnya dalam rapat Paripurna tersebut hanya di hadiri oleh 3 orang kepala SOPD, dari 38 Kepala SOPD di lingkup pemerintah daerah Kobar.

“Tolong hargai atas undangan Paripurna ini. Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Kobar karena  banyaknya Kepala SOPD yang tidak hadir, dimana yang hadir hanya 3 orang saja, yang lainnya entah pada kemana,” katanya.

Bupati pun mengakui memang ada beberapa yang telah mendapatkan ijin karena ada dinas ke luar daerah, tetapi yang selebihnya tanpa adanya keterangan. Hal ini membuat orang nomor satu di Bumi Marunting Batu Aji ini agak sedikit tersinggung dan dengan tegas melontarkan kalimat “Tolong hargai, dan ada apa ini banyak yang tidak hadir,”

Dengan tegas, Bupati menyampaikan agar pada kegiatan Paripurna berikutnya, tidak terulang lagi dan Kepala SOPD harus hadir, mengingat rapat Paripurna sangat penting.

Pada rapat Paripurna Ke 8 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, Pemkab Kobar menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD Kobar tahun 2025 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten tahun 2025 – 2030.

Selain itu juga , dalam rapat tersebut DPRD Kobar menyampaikan 3 buah Ranperda inisiatif yakni Ranperda tentang Pasar Rakyat, Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan kepariwisataan.

baca juga ...  70 ABK di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Dites Urine

Rapat Paripurna akan di lanjutkan pada hari Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kobar atas 6 buah Ranperda yang akan dibahas bersama pada masa persidangan III tahun sidang 2024/2025. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!