PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan, khususnya mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025, Rabu, 18 Juni 2025.
“Banggar DPRD meminta agar pemerintah daerah melakukan intensifikasi atas penerimaan pajak dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, Banggar DPRD juga mendorong agar proses pengelolaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran harus mengacu pada ketentuan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya soal pajak pertambangan, Banggar DPRD juga mendukung rencana pemerintah provinsi untuk memperbarui kebijakan pemungutan Pajak Air Permukaan.
Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pemasangan meteran air di lokasi-lokasi industri untuk memastikan akurasi perhitungan penggunaan Air Permukaan.
“Dukungan terhadap pemasangan meteran air di lokasi-lokasi industri untuk memastikan akurasi perhitungan penggunaan Air Permukaan merupakan langkah yang tepat,” tegasnya.
(Syauqi)












