SAMPIT – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis 19 Juni 2025 terkait permasalahan Dukuh Bengkuang dengan PT WNL, Muhammad Nasir yang merupakan tokoh masyarakat dari Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, turut menyampaikan pandangannya terkait polemik lahan antara warga Dukuh Bengkuang dengan PT WNL.
Ia menegaskan, sebagai tokoh sekaligus mantan pegawai desa, ia berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.
“Harapan kami agar penyelesaian ini membawa kebaikan bagi semua pihak, khususnya warga yang terdampak. Jangan sampai mereka terus-menerus mengeluarkan biaya dan energi hanya untuk menuntut hak mereka. Itu juga perlu menjadi pertimbangan,” ujar Nasir dalam forum tersebut.
Ia menyoroti soal legalitas keberadaan Dukuh Bengkuang. Menurutnya, berdasarkan data administratif saat ia menjabat sebagai Sekretaris Desa tahun 2004, tidak terdapat data administrasi atau dokumen resmi yang mencatat eksistensi dukuh tersebut begitu pula Dukuh Lubuk Bakah.
Nasir juga mengungkapkan mungkin benar tahun 1982 ada penduduk disana namun kemudian migrasi sedikit demi sedikit karena tuntutan pekerjaan. Dan di Pantai Harapan banyak dukuh sekitar 30-an namun tidak ada SK-nya.
Ia menyebutkan, wilayah yang kini diklaim sebagai Dukuh Bengkuang dulunya merupakan tempat tinggal namun kemudian penduduk mulai pindah migrasi ke desa lainnya bekerja di perusahaan kayu.
“Hingga tahun 1996 kepala dukuh meninggal, tidak ada penggantinya. Itu mengindikasikan bahwa warganya memang sudah pindah dan tidak menetap lagi,” terangnya.
Lalu 1997 perusahaan masuk sudah tidak ada warga karena bermigrasi, maka penggusuran lahan wajar saja karena masuk wilayah perusahan, jadi bukan pengusiran karena merupakan lahan.
(Nardi)












