Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu, Seorang Pemuda diamankan Polres Kobar

IST/BERITASAMPIT : Tersangka ATN dan barbuk narkoba diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Tim Sergap Sat Nrkoba Polres Kobar Seorang pemuda warga Kelurahan Sidorejo, berinitial ATN, diamankan Tim Sergap Sat Narkoba Polres Kobar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam bohlam lampu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan , melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, saat dikonfirmasi beritasampit.com, mengatakan awalnya Tim Anggota Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat yang meresahkan, karena pemuda tersebut sering melakukan transaksi jual beli dan penggunaan narkoba.

“Kemudian, Rabu malam 17 Juni 2025, sejumlah anggota Sat Narkoba langsung mendatangi rumah ATN di Jalan Pasanah Pangkalan Bun. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,71 gram yang disimpan di dalam sebuah bolam lampu,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, tim Sat Narkoba Polres Kobar juga langsung mengamankan barang bukti narkoba berupa  satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, empat pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkas Kapolres. (man)

baca juga ...  Kapolres Sukamara Cek Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!