PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah berbasis akuntabilitas dan data faktual melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Kamis, 19 Juni 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat.
“LPPD bukan hanya sekadar laporan administratif, melainkan juga cerminan kinerja, kualitas pelayanan, dan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan otonomi,” ujar Herson.
Herson mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 secara tepat waktu melalui platform Sistem Informasi LPPD (SILPPD).
Ia juga mengingatkan agar penyusunan laporan tidak dilakukan secara terburu-buru maupun hanya menyalin data dari tahun sebelumnya.
“Kita harus tinggalkan pola lama yang tidak akurat, seperti mengumpulkan data menjelang tenggat waktu dan hanya copy-paste. Penyusunan LPPD harus berdasarkan data faktual di lapangan,” imbuhnya.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, dalam laporannya menjelaskan bahwa EPPD Tahun 2025 akan dilakukan terhadap LPPD Tahun 2024 yang telah dikirimkan oleh seluruh daerah.
Penilaian dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Tim Evaluator Daerah, dengan dukungan teknis dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mulai tahun ini, hasil evaluasi bersifat final dan tidak bisa diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, penyusunan laporan harus dilakukan secara objektif dan teliti,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa masih terdapat tiga kabupaten dengan kinerja rendah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Kalteng mampu meningkatkan capaian kinerja agar minimal mencapai kategori “sedang” dalam klasifikasi nasional.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis data.
Evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan strategis dalam perbaikan layanan publik dan peningkatan kualitas kinerja daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Semakin baik penyusunan laporan LPPD, maka semakin baik pula pelayanan yang akan diterima masyarakat,” tutup Herson.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Kalteng Agnes Widiastuti, para Inspektur Daerah kabupaten/kota se-Kalteng, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari masing-masing pemerintah daerah.
(Sya'ban)












