KASONGAN – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Katingan, Rabu, 18 Juni 2025, memanas usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap pelaku pengeroyokan Ujang T. Diwung. Tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara itu langsung memicu gelombang protes dari keluarga korban yang menilai keadilan sedang dikerdilkan.
Ujang, korban dalam kasus ini, hingga kini masih terbaring lemah dalam perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Namun, jaksa dinilai tak mencerminkan seriusnya akibat perbuatan terdakwa dalam tuntutan yang disampaikan.
Salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa. Protes terbuka pun dilayangkan, didampingi Tim TBBR Katingan, sebagai bentuk penolakan terhadap tuntutan yang dianggap tak berpihak pada penderitaan korban.
“Ini bukan sekadar luka ringan. Korban mengalami trauma berat dan gangguan kesehatan permanen,” kata Endas, S.H., kuasa hukum korban, kepada wartawan usai sidang.
Menurut Endas, Ujang kini mengalami gangguan pendengaran serius dan secara psikologis belum pulih dari kejadian yang dialaminya. Ia menyebutkan bahwa tuntutan ringan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami keberatan karena tuntutan jaksa sangat minimal. Padahal KUHP memungkinkan penuntutan maksimal untuk kasus seperti ini,” tegas Endas.
Ia juga meminta hakim agar lebih memperhatikan dampak jangka panjang yang dialami korban dalam proses pengambilan keputusan. Harapannya, vonis yang dijatuhkan nantinya bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Proses hukum harus jadi pelindung masyarakat, bukan malah membuat korban merasa disakiti dua kali,” tambahnya.
Pihak keluarga juga mengajak masyarakat dan aktivis untuk terus mengawal proses hukum agar putusan akhir tidak mencederai rasa keadilan. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.
(Bitro)












