PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengungkapkan kebijakan yang diambil Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
“Kemarin juga ada kebijakan bapak gubernur dalam rangka meringankan beban masyarakat karena terlalu banyak utang masyarakat kepada pemerintah daerah,” ujarnya saat diwawancarai belum lama ini.
Anang menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Sementara tunggakan pajak sebelumnya, baik pokok maupun dendanya, akan dihapuskan.
“Beliau membuat kebijakan agar masyarakat kita bisa membayar pajak maka hutang-hutang kita yang sebelumnya pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak dibayar itu dihapuskan baik pokok maupun dendanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan. Ini strategi beliau (Gubernur Kalteng) dalam rangka meningkatkan PAD,” pungkasnya.
(Syauqi)












