SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan sosialisasi larangan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kegiatan ini dilakukan dengan menyambangi pool serta rest area truk di wilayah Kabupaten Kotim, Rabu 25 Juni 2025.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk imbauan serta menyampaikan langsung kepada para sopir angkutan barang mengenai bahaya dan sanksi pelanggaran ODOL.
“Over Dimension (OD) merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Sedangkan Over Loading (OL) adalah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan Pasal 307 UU yang sama, dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” jelas AKP Hariyanto.
Ia juga mengingatkan bahwa truk yang melebihi dimensi maupun muatan menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Sosialisasi ini kami lakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk media sosial dan pemasangan spanduk di lokasi strategis,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahap awal pelaksanaan rencana aksi menuju Zero ODOL, yang berlangsung selama 30 hari, mulai 1 hingga 30 Juni 2025. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan mulai 1 hingga 13 Juli 2025 dalam bentuk peringatan, dan akan dilanjutkan dengan penegakan hukum mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
“Mari kita utamakan keselamatan. Jangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain dengan tetap menggunakan kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi,” ajaknya.(im/bs)












