PANGKALAN BUN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan inpeksi mendadak (sidak) kebeberapa sekolah yang saat ini tengah melaksanakan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Rabu 25 Juni 2025. Dalam kegiatan tersebut, Komisi A di dampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar selaku pengawas.
Anggota Komisi A DPRD Kobar Menurut Muhammad Isro Wahyudin, mengatakan kegiatan sidak dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di Kobar, sebab aplikasi SPMB sempat eror sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar mengambil langkah kebijakan dengan memperpanjang pendaftaran SPMB hingga tanggal 28 Juni 2025, yang seharusnya batas terakhir pendaftaran hingga tanggal 25 Juni .
“Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar sejak awal telah mengantisipasi perihal potensi ancaman teknologi. Bayangkan saja sejak awal dibukanya SPMB ini masyarakat yang akan mendaftarkan putra-putrinya kebingungan, pasalnya sulit untuk mengakses karena aplikasi eror, sehingga orangtua harus berulang-ulang mencoba dan terus mencoba untuk bisa masuk dalam aplikasi tersebut,” katanya.
Menurut Wahyudin, berdasarkan hasil sidak tersebut, diketahui pihak sekolah turut membantu orangtua murid dalam mengakses pendaftaran melalui online, karena banyaknya orangtua murid yang mendatangi sekolah yang dituju. Komisi A juga mengapresiasi inisiatif yang di lakukan pihak sekolah.
“Jika alasan karena perangkat yang ada di Dinas Kominfo itu tidak mampu menampung membludaknya pendaftaran, semestinya Dinas sudah siap dong, tahun ini berapa yang akan mendaftarkan baik ke PAUD, SD maupun SMP. Angka tersebut pastinya disesuaikan dengan jumlah ruang belajar yang tersedia dan jumlah murid yang akan mendaftar. Baru satu hari setelah di buka tanggal 23 Juni kok langsung eror aplikasinya,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga dengan tegas menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar perlu berbenah. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat khususnya calon orangtua murid baru .
“Kami tegaskan kepada Dinas serta seluruh satuan pendidikan yang ada di Kobar ini untuk lebih transparan dalam menerapkan SPMB, karena dengan adanya sistem jalur penerimaan itu apakah zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi, hal tersebut sebagai wujud pemerataan dalam penerimaan murid baru,” tegasnya.
Lanjutnya, Komisi A DPRD Kobar akan terus mengawal dalam proses SPMB, termasuk juga mengawasi agar seluruh satuan pendidikan mematuhi edaran Kementerian Nomor 229 tahun 2025 perihal larangan melakukan pungutan di satuan pendidikan.
“Kami dari komisi A hanya ingin memastikan masyarakat dapat pelayan terbaik disetiap sekolah,dan terkait pengawasan dalam pendaftaran, karena kami ingin memastikan semua anak merasa tenang dan nyaman dalam proses pendaftaran ini,” pungkasnya. (man)












