Pelaku Usaha Diminta Segera Sesuaikan dengan Aturan Baru PP 28/2025

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi (Kalteng), Sutoyo.

– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi (Kalteng), Sutoyo, mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya agar segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 lalu.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar baru dalam sistem perizinan . Aturan ini dirancang untuk menjawab dinamika perubahan iklim usaha yang terus berkembang serta mendorong kemudahan berusaha secara lebih efektif dan terintegrasi.

“Pemerintah terus berupaya memperbaiki layanan publik, khususnya dalam hal perizinan. PP 28/2025 adalah bagian dari komitmen tersebut agar proses pengurusan izin semakin sederhana, jelas, dan terpusat,” kata Sutoyo dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perbaikan signifikan yang dibawa PP baru ini adalah penyatuan semua sistem perizinan kementerian/lembaga ke dalam platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). OSS kini menjadi satu-satunya pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses layanan perizinan.

“Dengan adanya integrasi ini, pelaku usaha tak perlu lagi berpindah-pindah ke berbagai sistem yang berbeda. Semua proses dipusatkan melalui OSS, dan hasil akhirnya juga keluar dari OSS,” tegas Sutoyo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PP 28/2025 memberikan kepastian melalui penerapan Service Level Agreement (SLA)—waktu standar dalam pengurusan perizinan. Beberapa proses juga menerapkan mekanisme fiktif positif, artinya apabila tidak ada keputusan dalam waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara otomatis.

“Ini memberikan rasa aman kepada pelaku usaha, bahwa pengurusan tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian,” ungkapnya.

baca juga ...  Syauqie Salurkan 30 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kalteng

PP ini juga menambahkan dua bab penting, yaitu Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Persyaratan dasar mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Bahkan sektor-sektor yang dulu belum terakomodasi, seperti ekonomi kreatif, geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, hingga sistem transaksi elektronik, kini masuk dalam cakupan PP ini,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Sutoyo mengatakan bahwa aturan ini juga menguatkan mekanisme kontrol melalui penetapan PB UMKU sebagai objek pengawasan. Sanksi administratif pun ditegaskan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.

“Melalui regulasi ini, kami berharap dunia usaha semakin tertib, legal, dan tumbuh secara berkelanjutan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi demi mendorong investasi yang sehat dan kompetitif di ,” pungkas Sutoyo.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!