Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah: Kepala Sekolah Bisa Dicopot

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi ijazah.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah.

Praktik yang selama ini dianggap membebani dan mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu itu kini dilarang keras, dengan sanksi yang bisa berujung pada pencopotan kepala sekolah.

Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, dalam usai Rapat Kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurutnya, penahanan ijazah tidak hanya melanggar hak dasar siswa, tetapi juga bertentangan dengan instruksi langsung Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.

“Saya sudah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk tidak lagi menahan ijazah siswa, apa pun alasannya. Itu adalah perintah langsung dari Bapak Gubernur. Jika dilanggar, kepala sekolah bisa dicopot,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah menyalurkan anggaran besar melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), termasuk untuk menanggung biaya pendidikan siswa miskin dan yang tinggal di wilayah pedalaman.

“Lebih dari Rp40 miliar telah dialokasikan, dan manfaatnya telah dirasakan oleh sekitar 37.000 siswa kurang mampu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya penahanan ijazah. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Dinas Pendidikan.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak yang hak pendidikannya terhambat karena alasan biaya. Negara hadir untuk menjamin itu,” ujarnya menegaskan.

Larangan ini juga menjadi bagian dari program Kartu Huma Betang, yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam rangka mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah yang masih menahan ijazah siswa.

baca juga ...  Serapan Anggaran Disdik Kalteng Tertinggi, Alokasi Terbesar untuk Gaji dan Tunjangan Guru

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap keadilan sosial dan akan dikenai sanksi berat.

“Kemarin sudah disampaikan Bapak Gubernur, kalau masih ada kepala sekolah yang menahan ijazah, maka akan dicopot,” kata Edy usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kalteng, Rabu, 18 Juni 2025.

Pemprov juga telah mengalokasikan lebih dari Rp600 miliar untuk sektor pendidikan pada tahun ini, yang mencakup pembiayaan ijazah serta pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

“Ini bukan cuma soal uang. Ini soal keadilan. Jangan sampai anak-anak kita tidak bisa kuliah atau kerja hanya karena ijazah mereka disandera sekolah,” tegasnya.

Dinas Pendidikan, lanjut Edy, sedang menginventarisasi sekolah-sekolah yang masih menerapkan praktik tersebut, dengan fokus pengawasan pada sekolah swasta.

“Kalau terbukti melanggar, sanksinya mulai dari teguran, penurunan jabatan, sampai pencopotan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan, termasuk yang berada di kabupaten/kota namun berada di bawah koordinasi Pemprov.

Dengan langkah tegas ini, berharap bisa menghapus praktik-praktik diskriminatif di dunia pendidikan, khususnya yang merugikan siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kita ingin pendidikan di bersih, adil, dan tidak memberatkan. Semua harus patuh. Jika tidak, kita punya mekanisme sanksi,” pungkas Edy.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!